Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hubungan kepemerintahan yang dijalankan ialah hubungan kemitraan diantar unsur pemerintah desa dan BPD termasuk didalamnya peran aktif lembaga pemberdayaan masyarakat desa serta peran serta masyarakat.
Susunan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa Maliwuko:
- Ketua : Sumijo Toripalu, S.Pd
- Wakil Ketua : Christian R. Gaibu, SH
- Sekretaris : Erwin Mangedo
- Ketua Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat : Nurawati Lasampa, S.Sos
- Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : Alwin Lagonda, SKM., M.Kes