Tupoksi Kepala Urusan

Kedudukan, Tugas dan Fungsi sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana amanah Pasal 6,7,8,9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

Kedudukan, tugas dan fungsi kepala urusan adalah:

  1. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
  • Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber – sember pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan lainnya.
  • Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.