Tupoksi Sekdes

Kedudukan, Tugas dan Fungsi sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana amanah Pasal 6,7,8,9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

Kedudukan, tugas dan fungsi sekretaris desa adalah:

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melakukan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaanseperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan admiistrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi admnistrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembagapemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoringdan evaluasi program serta penyusunan laporan.