Kedudukan, Tugas dan Fungsi sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana amanah Pasal 6,7,8,9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
Kepala pelaksana kewilayahan atau sebutan lain kepala dusun, mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Kepala kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya diwilayahnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kewilayahan/kepala dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas, kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyrakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya – upaya peberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.