Tupoksi Kepala Seksi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana amanah Pasal 6,7,8,9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

Kedudukan, tugas dan fungsi kepala seksi:

  1. Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas kepala seksi mempunyai fungsi:
  • Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
  • Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  • Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksnaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.